Kata wakil berasal dari bahasa arab yang artinya kurang lebih melindungi. Salah satu asma' Allah dalam Asma'ul Husna AL-WAKIIL artinya yang maha melindungi. Kata ini diadopsi ke bahasa Indonesia menjadi wakil yang artinya deputi, atau derajat setingkat di bawah Ketua dalam suatu organisasi/ lembaga. (tambahan: menurut KBBI berarti pengganti)
Kita sering mendengar istilah perwakilan yang dimengerti sebagai utusan. Sehingga Dewan Perwakilan Rakyat berarti Sekolompok orang yang terpilih/dipilih untuk menjadi utusan mereka di lembaga tinggi negara yang bernama DPR. Dalam hal ini kata mewakili berarti orang yang diberi mandat untuk menggantikan posisi yang diwakili.
Dari kritikus, sampai penceramah agama sering bicara tentang DPR. Beberapa ungkapan mereka yang pernah saya ikuti sbb:
Kita ini rakyat, sedang anggota DPR itu wakil rakyat. Jadi kedudukan kita mestinya lebih tinggi..., mereka kan wakil kita (rakyat). Meskipun ini konotasinya berbau humor, tapi ini indikasi adanya kegetiran yang muncul di masyarakat bahwa "orang yang mewakili mereka" tidak perform sesuai aspirasi rakyat yang diwaili. Bahkan sering bertolak belakang.
Tapi saya tidak mau membicarakan soal DPR, saya hanya mau "protes" bahwa arti kata PERWAKILAN di lembaga itu sudah salah kaprah. Memang sudah seharusnya dikembalikan ke arti sebenarnya. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) berarti suatu Lembaga Tinggi Negara Yang Berfungsi Melindungi Rakyat. Jadi kata wakil dikembalikan ke arti sebenarnya yaitu melindungi.
Kalau dalam suatu acara pejabat bupati tidak bisa datang, maka diumumkan oleh panitia bahwa bupati berhalangan datang dan diwakili oleh wakil bupati. Dalam hal ini kata "diwakili" mempunyai arti "digantikan" oleh orang yang tidunjuk oleh bupati. Sedangkan kata wakil dalam "wakil bupati" berarti deputy (Ing.)
Ketidaktegasan mengartikan sesuatu, membuat kerancuan dalam fungsi dan perbuatan kita. Sudah saatnya kita membenahi meluruskan semuanya sesuai dengan arti dan fungsinya.
Kesimpulan
1. Kata wakil dalam bahasa Indonesia mempunyai banyak arti.
wakil = melindungi (arti kata aslinya)
wakil = deputi
wakil= utusan
wakil= pengganti
2. Kata Perwakilan di DPR sebaik diartikan Lembaga Pelindung Rakyat atau kalau kata pelindung tidak bisa diterapkan, maka diganti dengan DEWAN UTUSAN RAKYAT (DUR). Atau kalau mau lebih jujur sesuai kenyataannya adalah DEWAN UTUSAN PARTAI (DUP).
(Tulisan ini hanya wacana pribadi saya, yang sering resah melihat kerancuan kerancuan yang terjadi di sekitar kita. Karena seringnya kerancuan itu menjadi suatu yang dianggap benar - atau "kebenaran yang salah".)